Jumat, 18 Februari 2011

news from indonesia

·

ANGGAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Pemanggilan ini terkait dengan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Akan diperiksa sebagai saksi meringankan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi, Jumat 18 Februari 2011.

Mega akan menjadi saksi bagi tersangka Max Moein dan Poltak Sitorus. "Ini sesuai dengan permintaan mereka," ujarnya. Rencananya, Mega akan dipanggil pada Senin 21 Februari. "Belum tahu apakah beliau akan datang atau tidak."

Dalam pemeriksaan pekan lalu, Max Moein, tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior tahun 2004 meminta KPK memeriksa Megawati. Politisi PDI Perjuangan ini menilai, Megawati mengetahui aliran uang yang diberikan kepada kader partai itu. "Uang itu kami terima dari bendahara fraksi," ujar Max usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis 10 Februari 2011.

Max mengaku tidak mengetahui asal usul dan kegunaan uang Rp500 juta yang diterimanya itu. Max Moein menegaskan bahwa sebagai kader dia hanya menjalankan instruksi partai. Partai yang lebih tahu soal kemana dan darimana uang tersebut.

Jawaban Kiemas

Soal permintaan kubu Max Moein untuk memeriksa Megawati itu, Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PDI Perjuangan, Taufiq Kiemas, enggan berkomentar. "Soal itu tanya saja ke KPK," kata Taufiq kepada wartawan di Gedung MPR.

Sementara, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto, menilai bahwa permintaan Max Moein agar Megawati juga diperiksa tidak logis.

Sebagai kader PDI Perjuangan, kata Wuryanto, sudah menjadi kewajiban dari Max Moein untuk memenangkan pasangan Megawati-Hasyim Muzadi sebagai Capres. Jika dalam pelaksanaan tugas, "Memakai dana pribadi ya, itu tetap tanggung jawab kader."

Max Moein menjadi tersangka karena diduga menerima cek pelawat usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom. Saat ini Max sudah ditahan KPK.

0 komentar: